Jumat, 07 Februari 2014

Sejarah Perjuangan HAM

Sejarah perjuangan HAM

Beberapa piagam HAM hasil perjuangan untuk menjamin agar penguasa tidak bertindak sewenang-wenang, di antaranya adalah sebagai berikut :
(1)   Magna Charta.
Piagam Magna Charta dideklarasikan di Inggris tahun 1512. Magna Charta merupakan cikal bakal (embrio) HAM. Piagam ini membatasi kekuasaan Raja John yang absolut. Dengan piagam ini, raja bisa diminta pertanggung-jawabannya di muka hukum dan raja harus bertanggung jawab kepada parlemen. Namun, raja tetap berwenang membuat undang-undang.

(2)   Bill of Rights.
Perkembangan yang lebih konkret tentang HAM terjadi setelah lahirnya piagam ini di Inggris pada tahun 1689. Piagam ini ditandatangani Raja William III. Inti piagam ini menyatakan bahwa “manusia sama di muka hukum” (equality before the law). Paham inilah yang menjadi embrio negara hukum, demokrasi, dan persamaan.

(3)   Declaration of Independence.
Perkembangan HAM yang lebih modern ditandai dengan lahirnya piagam ini, yakni deklarasi kemerdekaan Amerika dari tangan Inggris tahun 1776. Piagam ini disusun oleh Thomas Jefferson yang bersumber pada ajaran Rousseau dan Montesquieu. Deklarasi ini menekankan pentingnya kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan. Dokter Sun Yat Sen menggunakan asas ini di Tiongkok, yang dikenal sebagai min tsu, min chuan, dan min seng.

(4)Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen.
Piagam ini merupakan Piagam Hak Asasi Manusia dan Warga Negara, lahir di Prancis tahun 1789. Piagam ini banyak dipengaruhi oleh Declaration of Independence karena jasa Lafayette, seorang Jenderal dari Prancis yang ikut berperang di Amerika pada waktu negeri tersebut membebaskan diri dari penjajah Inggris.

Sekembalinya ke Prancis, Lafayette berjuang untuk melahirkan Piagam Hak Asasi Manusia dan Warga Negara di negerinya. Piagam ini merupakan dasar dari rule of law yang melarang penangkapan secara sewenang-wenang. Di samping itu, piagam ini pun menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), kebebasan berekspresi (freedom of expression), dan kebebasan beragama (freedom of religion), serta adanya perlindungan terhadap hak milik (the right of property).

(5) UUD 1945.
Tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, ditetapkanlah UUD yang dikenal sebagai UUD 1945. Pada alinea pertama ditegaskan sebagai berikut. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, ....”.

(6) The Universal Declaration of Human Rights.
Pada Perang Dunia II, Presiden Amerika Serikat, Roosevelt, mendeklarasikan The Four Freedom, antara lain bebas berpendapat dan berekspresi (freedom of speech and expression) serta bebas dari ketakutan (freedom from fear).
Deklarasi Roosevelt inilah yang menjadi dasar lahirnya Piagam HAM PBB, yakni The Universal Declaration of Human Rights. Piagam tersebut dihasilkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia PBB pada sidangnya tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut akhirnya diterima secara resmi dalam Sidang Umum PBB.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar