Sejarah perjuangan HAM
Beberapa piagam HAM hasil perjuangan untuk menjamin agar penguasa
tidak bertindak sewenang-wenang, di antaranya adalah sebagai berikut :
(1)
Magna Charta.
Piagam Magna Charta dideklarasikan di
Inggris tahun 1512. Magna Charta merupakan cikal bakal (embrio) HAM. Piagam ini
membatasi kekuasaan Raja John yang absolut. Dengan piagam ini, raja bisa
diminta pertanggung-jawabannya di muka hukum dan raja harus bertanggung jawab
kepada parlemen. Namun, raja tetap berwenang membuat undang-undang.
(2)
Bill of Rights.
Perkembangan yang lebih konkret tentang
HAM terjadi setelah lahirnya piagam ini di Inggris pada tahun 1689. Piagam ini
ditandatangani Raja William III. Inti piagam ini menyatakan bahwa “manusia sama
di muka hukum” (equality before the law). Paham inilah yang menjadi
embrio negara hukum, demokrasi, dan persamaan.
(3)
Declaration of Independence.
Perkembangan HAM yang lebih modern
ditandai dengan lahirnya piagam ini, yakni deklarasi kemerdekaan Amerika dari
tangan Inggris tahun 1776. Piagam ini disusun oleh Thomas Jefferson yang
bersumber pada ajaran Rousseau dan Montesquieu. Deklarasi ini menekankan
pentingnya kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan. Dokter Sun
Yat Sen menggunakan asas ini di Tiongkok, yang dikenal sebagai min tsu, min chuan,
dan min seng.
(4)Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen.
Piagam ini merupakan Piagam Hak Asasi
Manusia dan Warga Negara, lahir di Prancis tahun 1789. Piagam ini banyak dipengaruhi
oleh Declaration of Independence karena jasa Lafayette, seorang Jenderal dari
Prancis yang ikut berperang di Amerika pada waktu negeri tersebut membebaskan diri
dari penjajah Inggris.
Sekembalinya ke Prancis, Lafayette
berjuang untuk melahirkan Piagam Hak Asasi Manusia dan Warga Negara di
negerinya. Piagam ini merupakan dasar dari rule of law yang melarang
penangkapan secara sewenang-wenang. Di samping itu, piagam ini pun menekankan
pentingnya asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), kebebasan
berekspresi (freedom of expression), dan kebebasan beragama (freedom of
religion), serta adanya perlindungan terhadap hak milik (the right of property).
(5) UUD 1945.
Tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah
Indonesia memproklamasikan kemerdekaan, ditetapkanlah UUD yang dikenal sebagai
UUD 1945. Pada alinea pertama ditegaskan sebagai berikut. “Bahwa sesungguhnya
kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, ....”.
(6) The Universal Declaration of Human Rights.
Pada Perang Dunia II, Presiden Amerika
Serikat, Roosevelt, mendeklarasikan The Four Freedom, antara lain bebas
berpendapat dan berekspresi (freedom of speech and expression) serta
bebas dari ketakutan (freedom from fear).
Deklarasi Roosevelt inilah yang menjadi
dasar lahirnya Piagam HAM PBB, yakni The Universal Declaration of Human
Rights. Piagam tersebut dihasilkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia PBB pada
sidangnya tanggal 10 Desember 1948. Deklarasi tersebut akhirnya diterima secara
resmi dalam Sidang Umum PBB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar