Hak
Angket Dewan Perwakilan Rakyat
Hak Angket adalah
sebuah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) yang
memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah
yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan
Adapun pengajuan hak
angketDalam ketentuan dalam UU Nomor 6 Tahun 1954 tentang Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat, sekurang-kurangnya diajukan oleh 10 orang anggota DPR bisa menyampaikan usulan angket kepada Pimpinan DPR. Usulan disampaikan secara tertulis, disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta nama fraksinya. Usul dinyatakan dalam suatu rumusan secara jelas tentang hal yang akan diselidiki, disertai dengan penjelasan dan rancangan biaya sedangkan dalam pasal 177 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah disebutkan bahwa hak angket harus diusulkan oleh paling sedikit oleh dua puluh lima orang anggota serta lebih dari satu fraksi disertai dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya materi kebijakan memuat mengenai pelaksanaan undang-undang yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.
Sidang Paripurna DPR dapat memutuskan menerima atau menolak usul hak angket dan bila menerima usul hak angket kemudian DPR membentuk panitia angket yang terdiri atas semua unsur fraksi DPR apabila ditolak maka usul tersebut tidak dapat diajukan kembali.
Lingkup kerja
Panitia
angket dalam melaksanakan tugas penyelidikan dengan meminta keterangan dari
pemerintah dan penjabatnya, saksi, pakar, organisasi profesi, semua pihak
terkait lainnya.
Masa kerja
Panitia
angket DPR melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada rapat paripurna DPR paling
lama enam puluh hari sejak dibentuknya panitia angket dan Rapat paripurna DPR
kemudian mengambil keputusan terhadap laporan panitia angket.
Hasil
Bila dalam
Sidang Paripurna DPR memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan
Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas
pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan maka DPR dapat menggunakan hak
menyatakan pendapat kemudian usul hak angket dinyatakan selesai dan materi
angket tersebut tidak dapat diajukan kembali..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar