GRASI, AMNESTI, ABOLISI dan REHABILITASI
Berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, Presiden Republik Indonesia berhak untuk memberikan grasi dan
rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 1), serta
memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan
Perwakilan Rakyat (Pasal 2).
Lalu apa yang dimaksud dengan GRASI, AMNESTI, ABOLISI dan REHABILITASI itu?
1. GRASI
Dalam arti sempit berarti merupakan tindakan meniadakan hukuman yang telah
diputuskan oleh hakim. Dengan kata lain, Presiden berhak untuk meniadakan
hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim kepada seseorang.
2. AMNESTI
Merupakan suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam suatu
tindak pidana untuk meniadakan suatu akibat hukum pidana yang timbul dari
tindak pidana tersebut. Amnesti ini diberikan kepada orang-orang yang sudah
ataupun yang belum dijatuhi hukuman, yang sudah ataupun yang belum diadakan
pengusutan atau pemeriksaan terhadap tindak pidana tersebut. Amnesti agak
berbeda dengan grasi, abolisi atau rehabilitasi karena amnesti ditujukan kepada
orang banyak. Pemberian amnesti yang pernah diberikan oleh suatu negara
diberikan terhadap delik yang bersifat politik seperti pemberontakan atau suatu
pemogokan kaum buruh yang membawa akibat luas terhadap kepentingan negara.
3. ABOLISI
Merupakan suatu keputusan untuk menghentikan pengusutan dan pemeriksaan
suatu perkara, dimana pengadilan belum menjatuhkan keputusan terhadap perkara
tersebut. Seorang presiden memberikan abolisi dengan pertimbangan demi alasan
umum mengingat perkara yang menyangkut para tersangka tersebut terkait dengan
kepentingan negara yang tidak bisa dikorbankan oleh keputusan pengadilan.
4. REHABILITASI
Rehabilitasi merupakan suatu tindakan Presiden dalam rangka mengembalikan
hak seseorang yang telah hilang karena suatu keputusan hakim yang ternyata
dalam waktu berikutnya terbukti bahwa kesalahan yang telah dilakukan seorang
tersangka tidak seberapa dibandingkan dengan perkiraan semula atau bahkan ia
ternyata tidak bersalah sama sekali. Fokus rehabilitasi ini terletak pada nilai
kehormatan yang diperoleh kembali dan hal ini tidak tergantung kepada
Undang-undang tetapi pada pandangan masyarakat sekitarnya
Sumber :
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (perubahan pertama)
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Darmanto, dkk
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 (perubahan pertama)
Sistem Administrasi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Darmanto, dkk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar