HAK INTERPELASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Hak Interpelasi merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada
pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Penjelasan Pasal 27
huruf a UU no 22 tahun 2003)
Adapan mekanismenya adalah sebagai berikut:
v Sekurang-kurangnya 13 orang Anggota dapat mengajukan usul kepada DPR untuk
menggunakan hak interpelasi tentang suatu kebijakan pemerintah yang penting dan
strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
v Usul disusun secara singkat dan jelas serta disampaikan secara tertulis
kepada Pimpinan DPR dengan disertai daftar nama dan tanda tangan pengusul serta
nama Fraksinya.
v Dalam Rapat Paripurna berikutnya setelah usul interpelasi diterima oleh
Pimpinan DPR, Pimpinan DPR memberitahukan kepada Anggota tentang masuknya usul
interpelasi dan usul tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota.
v Dalam Rapat Bamus yang membahas penentuan waktu pembicaraan usul
interpelasi dalam Rapat Paripurna, kepada pengusul diberikan kesempatan untuk
memberikan penjelasan usulnya secara ringkas.
v Dalam Rapat Paripurna yang telah ditentukan, pengusul memberikan penjelasan
tentang maksud dan tujuan usul interpelasi tersebut.
v Rapat Paripurna memutuskan untuk menyetujui atau menolak usul tersebut.
v Selama usul interpelasi belum diputuskan menjadi interpelasi DPR, pengusul
berhak mengajukan perubahan atau menarik usulnya kembali.
v Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali usul tersebut harus
ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan secara tertulis kepada
Pimpinan DPR, yang kemudian dibagikan kepada seluruh Anggota.
v Apabila jumlah penandatangan usul interpelasi yang belum memasuki
pembicaraan dalam Rapat Paripurna, ternyata menjadi kurang dari 13 orang, harus
diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlah mencukupi.
v Apabila sampai 2 kali Masa Persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud
tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.
v Apabila usul interpelasi tersebut disetujui sebagai interpelasi DPR,
Pimpinan DPR menyampaikannya kepada Presiden dan mengundang Presiden untuk
memberikan keterangan.
v Terhadap keterangan Presiden diberikan kesempatan kepada pengusul dan
Anggota yang lain untuk mengemukakan pendapatnya.
v Atas pendapat pengusul dan/atau Anggota yang lain, Presiden memberikan
jawabannya.
v Keterangan dan jawaban Presiden dapat diwakilkan kepada Menteri.
v Terhadap keterangan dan jawaban Presiden, Anggota dapat mengajukan usul
pernyataan pendapat.
v Jika sampai waktu penutupan Masa Sidang yang bersangkut ternyata tidak ada
usul pernyataan pendapat yang diajukan, pembicaraan mengenai permintaan
keterangan kepada Presiden tersebut dinyatakan selesai dalam Rapat Paripurna
penutupan Masa Sidang yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar